Home » , » Cyber Law

Cyber Law

Written By Unknown on Monday, June 2, 2014 | 12:53 AM

Pada akhirnya, cyber security semata tidak dapat mencegah terjadinya motif kriminal di dunia maya, perlu perangkat lain yang lebih canggih dan efektif. Dalam kaitan inilah maka beberapa negara mulai menyusun dan memberlakukan undang-undang dunia maya (baca: cyber law). Dalam undang-undang ini biasanya disusun berbagai jenis klasifikasi dan ancaman hukuman terhadap beraneka ragam tindakan kriminal terkait dengan dunia komputer dan/atau teknologi informasi. Walaupun relatif terlambat dibandingkan dengan negara lain, pada akhirnya Indonesia memiliki undang-undang cyber lawpertamanya yang disusun oleh Departemen Komunikasi dan Informatika dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk mulai diundangkan semenjak tanggal 25 Maret 2008. Undang-undang no.11 tahun 2008 ini dikenal dengan nama Undang-Undang ITE atau Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan diberlakukannya undang-undang ini, maka berbagai jenis tindakan kriminal di dunia maya dapat dikenakan sanksi tegas secara perdata maupun pidana. Terlepas dari telah berlakunya undang-undang tersebut, hal yang merupakan tantangan utama adalah implementasinya. Terutama dilihat dari kesiapan sumber daya penegak hukumnya. Sistem hukum di Indonesia menuntut agar polisi, jaksa, pengacara, dan hakim dipersenjatai dengan pengetahuan yang cukup di bidang teknologi informasi agar dapat menghadapi beraneka ragam jenis kasus kriminal di dunia maya. Belum lagi terhitung diperlukannya para saksi ahli di bidang teknologi informasi yang memiliki pengetahuan, kemampuan, kompetensi, dan keahlian terkait dengan keamanan komputer, pengamanan data, forensik alat bukti digital, dan lain sebagainya.
Disamping sumber daya manusia, dibutuhkan pula sejumlah laboratorium dan pusat penelitian di bidang teknologi informasi untuk membantu para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya. Keberadaan Cyber Crime Unit di Mabes Polri dan ID-SIRTII misalnya, dapat membantu para penegak hukum di Indonesia dalam usahanya untuk melindungi dunia maya dari tangan-tangan jahat. Pada akhirnya, paradoks antara semakin bernilainya internet akibat manfaat yang ditawarkan kepada khalayak dengan tingginya resiko yang menyertainya, harus dipecahkan dalam tataran filosofis atau pemikiran. Jika tidak, maka keberadaan cyber securitydan cyberlawmisalnya, justru akan menjauhkan orang dari internet - yang tentu saja akan menjadi suatu usaha yang kontra produktif. Bagaimana cara melihat paradoks ini dari kacamata yang lain? Jika seseorang ditanya, “apakah fungsi sebuah rem bagi kendaraan?” Jawabannya adalah bukan karena ingin agar mobil yang bersangkutan dapat berhenti, namun justru sebaliknya, yaitu agar supir dari mobil yang bersangkutan berani ngebut. Fungsi cyber security dan cyber lawbarulah akan efektif jika dengan keberadaannya, justru jumlah pengguna internet di Indonesia meningkat secara signifikan, demikian juga dengan frekuensi dan volume interaksi di internet. Jika dengan keberadaan kedua perangkat tersebut justru membuat pertumbuhan internet menjadi stagnan, berarti banyak hal salah yang perlu untuk diperbaiki.

sumber

0 comments :

Post a Comment